Glosarium
Menampilkan 71 - 80 dari 163 data
Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan KorbanOrganisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-UndangPegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraPejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraPejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraPelaksana Pelayanan Publik di lingkungan LPSK yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik pada unit kerja pelayanan publik di lingkungan LPSK.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanPelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan KorbanOrang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan KorbanKegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan