JDIH Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban
Home
Profil
Sekilas Sejarah
Dasar Hukum
Visi
Misi
Struktur Organisasi
JDIH Instansi
Biro/Bagian Hukum
SK Tim Pengelola
SOP
Dokumentasi Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel/Majalah Hukum
Putusan
Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama
MoU
Berita
Opera
Glosarium
Survey Kepuasan
Kontak
Perjanjian Kerja Sama
Cari
Menampilkan
1 - 7
dari
7
data
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Rumah Sakit Pura Raharja Yogyakarta tentang Pelayanan Kesehatan bagi Terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Rumah Sakit Masmitra tentang Pelayanan Kesehatan bagi Terlindung
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Saksi, Pelapor, Saksi Pelaku dan/atau Ahli di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Sinergi Advokasi Pemenuhan Hak Restitusi dalam Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Kesinergisan dalam Pengembangan Whistleblowing System dan Perlindungan Saksi, Korban, Pelapor, Saksi Pelaku, dan/atau Ahli dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Dukungan Keimigrasian dalam Peningkatan Kapasitas Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Saksi dan/atau Korban