Glosarium


Menampilkan 41 - 50 dari 163 data

Jabatan Nonmanajerial

Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Justice collaborator

Sebutan bagi saksi pelaku atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Namun, tidak semua pelaku yang kooperatif

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Jaksa

Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum LPSK (JDIH LPSK)

Wadah pendayagunaan atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan LPSK.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Keluarga

Orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Kompensasi Kompensasi

Ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Korban

Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Korporasi

Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Keadaan tertentu

Keadaan darurat yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Kekerasan

Setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang