Glosarium
Menampilkan 11 - 20 dari 163 data
Pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, dan kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa harus mencerminkan keadilan secara proporsional serta tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaOrang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rujukan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakRencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019Layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluBantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluSemua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berwenang berupa Bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, Bantuan memperoleh pekerjaan, atau Bantuan kelangsungan pendidikan
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluBantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Saksi dan/atau Korban.
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluBiaya hidup yang sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya untuk makan sehari-hari
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanSemua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-UndangCacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika