Glosarium


Menampilkan 11 - 20 dari 163 data

Adil

Pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, dan kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa harus mencerminkan keadilan secara proporsional serta tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya

Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Advokat

Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Rujukan: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Bantuan

Layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan medis serta Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Bantuan Medis

Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Bantuan Rehabilitasi Psikososial

Semua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berwenang berupa Bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, Bantuan memperoleh pekerjaan, atau Bantuan kelangsungan pendidikan

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Saksi dan/atau Korban.

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Biaya Hidup Sementara

Biaya hidup yang sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya untuk makan sehari-hari

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Bahan Peledak

Semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.

Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Cacat Permanen

Cacat fisik dan/atau cacat mental yang bersifat tetap atau tidak dapat dipulihkan/disembuhkan

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika