Glosarium


Menampilkan 151 - 160 dari 163 data

Transaksi

Seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terorisme

Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Tersangka

Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Terdakwa

seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Terpidana

Seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Tertangkap tangan

Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah www.djpp.kemenkumham.go.id dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang

Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ATas Undang-Undang Nomor 12 TAhun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PP)

Unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Upaya hukum

Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Unit Organisasi

Satuan kerja di lingkungan LPSK yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum