Glosarium
Menampilkan 141 - 150 dari 163 data
Tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPembinaan atau Penguatan kepada seseorang agar meninggalkan paham radikal Terorisme
Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-UndangSerangkaian kegiatan untuk mengembalikan orang Yang terpapar paham radikal Terorisme agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-UndangOrang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanTersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanOrang perseorangan atau korporasi.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanSistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraStandar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan KorbanSuatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanPelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak.
Rujukan: Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana