Glosarium


Menampilkan 141 - 150 dari 163 data

Rumah Aman

Tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Reedukasi

Pembinaan atau Penguatan kepada seseorang agar meninggalkan paham radikal Terorisme

Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Reintegrasi sosial

Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan orang Yang terpapar paham radikal Terorisme agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.

Rujukan: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Saksi

Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Saksi Pelaku

Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Setiap Orang

Orang perseorangan atau korporasi.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Sistem Merit

Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi

Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Perlindungan Saksi dan Korban
Sistem Informasi Hukum

Suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Termohon

Pelaku tindak pidana atau orang tua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak.

Rujukan: Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana