Glosarium
Menampilkan 131 - 140 dari 163 data
Sekumpulan orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendistribusikan, dan mendayagunakan informasi dokumen hukum di LPSK.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanSetiap peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum yang disusun dan/atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk HukumPembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk HukumPembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan/atau penetapan.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukumpimpinan Unit Organisasi eselon II atau eselon III lainnya di lingkungan LPSK yang mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan di Lingkungan LPSK.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk HukumAdanya unsur unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaGanti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanSemua bentuk pelayanan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosial nya kembali secara wajar.
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluBantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban
Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa LaluUpaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi lisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak