Glosarium


Menampilkan 131 - 140 dari 163 data

Pengelola JDIH LPSK

Sekumpulan orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendistribusikan, dan mendayagunakan informasi dokumen hukum di LPSK.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Produk Hukum

Setiap peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum yang disusun dan/atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pembentukan Peraturan

Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pembentukan Instrumen Hukum

Pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan/atau penetapan.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Pemrakarsa

pimpinan Unit Organisasi eselon II atau eselon III lainnya di lingkungan LPSK yang mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan di Lingkungan LPSK.

Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Percobaan

Adanya unsur unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Restitusi

Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Rehabilitasi Psikososial

Semua bentuk pelayanan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosial nya kembali secara wajar.

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Rehabilitasi Psikologis

Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban

Rujukan: Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
Rehabilitasi

Upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi lisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.

Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak