Glosarium
Menampilkan 121 - 130 dari 163 data
seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaSerangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaSuatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaPenempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaTindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaTindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
Rujukan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara PidanaKegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat menyurat, dan dokumen lain.
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaKegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanPeraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkandalam Peraturan Perundang-undangan.
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanBadan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan hukum nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN
Rujukan: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban