Glosarium
Menampilkan 1 - 10 dari 163 data
Segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanAparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Rujukan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil NegaraPenyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Rujukan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanAnak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakOrang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanMenghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afrliasi, dan ideologi
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualMateri muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualMateri muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara.
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualBahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualSetiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang
Rujukan: Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang