Putusan Detail

Klasifikasi
-
Amar Putusan
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima, Menghukum Para Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 252.000
Tanggal Dibacakan
2023-01-24
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Mala, Ade Maulina, Fitriyah, Halimah, Novita Yani, Siska Aulia Rahma, Siti Maemunah Waroh dan Eka Purbawati
Tergugat/Termohon
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Lokasi
DKI Jakarta
Bahasa
Indonesia
Braille
Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Hendra Kurniawan, Dwi, Ni Nyoman Vidiayu P, dan Estiningtyas Diana MandagiNama OrangPengarang Utama
SUBJEK : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA -