Klasifikasi
-
-
Amar Putusan
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima, Menghukum Para Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 252.000
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima, Menghukum Para Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 252.000
Tanggal Dibacakan
2023-01-24
2023-01-24
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Mala, Ade Maulina, Fitriyah, Halimah, Novita Yani, Siska Aulia Rahma, Siti Maemunah Waroh dan Eka Purbawati
Mala, Ade Maulina, Fitriyah, Halimah, Novita Yani, Siska Aulia Rahma, Siti Maemunah Waroh dan Eka Purbawati
Tergugat/Termohon
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Lokasi
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
Braille
Tersedia
Tersedia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Hendra Kurniawan, Dwi, Ni Nyoman Vidiayu P, dan Estiningtyas Diana Mandagi | Nama Orang | Pengarang Utama |
