Dokumen Hukum
Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana
KEPPRES
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
UU
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
PERLPSK
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penghasilan, Hak Lainnya dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERATURAN ESELON 1
Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BUKU HUKUM
Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Domestik dan Internasional
PERJANJIAN KERJASAMA
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Saksi dan/atau Korban
Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Dukungan Keimigrasian dalam Peningkatan Kapasitas Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Berat Ditinjau dari Pasal 355 KUHP
Derita Mereka Luka Negara: Peran LPSK Dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Yang Berat di Indonesia