Jakarta (29/11)
JDIH LPSK melakukan kunjungan ke Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kinerja pengelola JDIH LPSK yang sesuai dengan standar pengelolaan JDIH sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Melalui kegiatan tersebut, JDIH LPSK memperoleh pembinaan, evaluasi dan masukan dalam melakukan pengelolaan website JDIH LPSK sebagai bagian dari pengintegrasian dan harmonisasi hukum.
