Bandung (21/05)
Sebagai wujud komitmen terhadap aksesibilitas informasi hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, JDIH LPSK melakukan kunjungan ke Sentra Wyata Guna Bandung dalam rangka alih bahasa dokumen hukum ke dalam huruf Braille.
Inovasi tersebut merupakan langkah progresif JDIH LPSK dalam memperluas jangkauan layanan informasi hukum. Dengan mengalihbahasakan dokumen-dokumen penting terkait perlindungan Saksi dan Korban ke dalam bentuk Braille, LPSK memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memahami hak-hak hukum mereka, prosedur perlindungan, serta informasi relevan lainnya.
Diskusi ini mencakup identifikasi jenis dokumen yang paling relevan untuk dialihbahasakan, mekanisme produksi dan pendistribusian dokumen-dokumen tersebut. Keahlian dan fasilitas yang dimiliki oleh Sentra Wyata Guna akan sangat mendukung upaya JDIH LPSK dalam menyediakan akses informasi hukum yang inklusif dan merata.
Inisiatif alih bahasa dokumen hukum ke huruf Braille ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga yang responsif dan berpihak pada hak asasi manusia tanpa terkecuali. Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa JDIH LPSK senantiasa berinovasi untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
